A. DEFINISI
KOPERASI
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Sedangkan dari terminology koperasi
adalah suatu perkumpulan atau organisasi
yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan
kekeluargaan.
Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Adapun definisi koperasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut:
1. Pengertian Koperasi Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
2. Pengertian Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3. Pengertian Koperasi Menurut P.J.V.
Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
4. Pengertian Koperasi Menurut Moh.
Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
5. Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
B. DEFINISI
KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari
koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
C. SEJARAH
TENTANG KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah merupakan sebuah
konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan
syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para
sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah
Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang
atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama
besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing
partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan
tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan
memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Di Indonesia, koperasi berbasis
nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat
Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya
para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya,
SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan,
penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam,
koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan,
telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan
syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri
untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum
negara.
Koperasi Syariah mulai
diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul
Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan
BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu
memberi warna bagi perekonomian
kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan
dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus
berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan
Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK
sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
BMT yang memiliki basis kegiatan
ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk
anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak
menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi
Konvensional (nonsyariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja,
Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat
kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Pada tahun 1994 berdiri sebuah forum
komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta,
Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek
tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas
sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan
badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas
menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan. Pada tahun 1998 dari
hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum
koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder
yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi
sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta,
MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang
diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID
(Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet
Dhuafa. Republik
D. NILAI-NILAI YANG TEKANDUNG DALAM
KOPERASI SYARIAH
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1.
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran,
akurasi dan akuntabilitas.
2.
Istiqamah yang mencerminkan
konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.
Tabligh yang mencerminkan transparansi,
kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.
Amanah yang mencerminkan kepercayaan,
integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5.
Fathanah yang mencerminkan etos
profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6.
Ri’ayah yang mencerminkan semangat
solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7.
Mas’uliyah yang mencerminkan
responsibilitas.
E. TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan
yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah adalah Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun Potensi Ekonomi Ummat, yang
berkeadilan dengan upaya
Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam.
F. PERAN
DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
Pada
Koperasi Syari’ah hal ini tidak membenarkan,
mencari keuntungan dengan
cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Yang mana sebagian anggota yang
meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk kebutuhan
sehari-hari (emergency loan) dan pihak koperasi memberlakukannya sama dengan
peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar.
Setiap transaksi pembiayaan diperlakukan
secara berbeda tergantung jenis kebutuhan anggotanya dengan imbalan yang
diterima seperti : Fee (untuk pelayanan jasa-jasa), Margin (untuk jual beli)
dan bagi Hasil (untuk kerja sama usaha). Oleh karenanya Koperasi Syari’ah
memiliki peran dan Fungsi antra lain :
1. Sebagai
Manajer Investasi
Koperasi
Syari’ah merupakan manajer Investasi dari pemilik dana yang dihimpunnya. Besar
kecilnya Hasil Usaha Koperasi tergantung dari keahlian, kehati-hatian, dan
profesionalisme koperasi Syari’ah. Penyaluran dana yang dilakukan koperasi
syari’ah memiliki implikasi langsung kepada berkembangnya sebuah koperasi
syari’ah.
Koperasi
Syari’ah melakukan fungsi ini terutama dalam akad pembiayaan Mudharabah, dimana
posisi bank
sebagai “agency contract” yaitu sebagai lembaga yang menginvestasikan dana-dana
pihak lain pada usaha-usaha yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian maka
Koperasi syari’ah tidak boleh meminta imbalan sedikitpun karena kerugian
dibebankan pada pemilik dana. Fungsi ini terlihat pada penghimpunan dana
khususnya dari bentuk tabungan Mudharabah maupun investasi pihak lain tidak
terikat. Oleh karenanya tidak sepatutnya koperasi syari’ah menghimpun dana yang
bersifat mudharabah baik tabungan maupun investasi tidak terikat jika tidak
memiliki obyek usaha yang jelas dan menguntungkan.
2. Sebagai
Investor
Koperasi
Syari’ah menginvestasikan dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain
dengan pola investasi yang sesuai dengan syar’ah. Investasi yang sesuai
meliputi akad jual beli secara tunai (Al Musawamah) dan tidak tunai (Al
Murabahah), Sewa-menyewa (Ijaroh), kerjasama penyertaan sebagian modal
(Musyarakah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudharabah). Keuntungan yang
diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kespakatan nisbah) pada pihak
yang memberikan dana seperti tabungan sukarela atau investasi pihak lain
sisanya damasukan pada pendapatan Operasi Koperasi Syari’ah.
3. Fungsi Sosial
Konsep Koperasi
Syari’ah mengharuskan memberikan pelayanan social bak kepada anggota yang
membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang
membutuhkan pinjaman darurat (mergency loan) dapat diberikan pinjaman kebajikan
dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari modal
maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya
seperti di koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa
dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok
(Qardhul Hasan) yang sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak dan shadaqoh).
Pinjaman Qardhul Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat
miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak
perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
Selain dari pemaparan peran dan fungsi diatas koperasi
syariah juga memiliki peranan dan fungsi yang lain seperti :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2.
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
5.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
6.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
7.
Menumbuhkan
kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
G. LANDASAN
KOPERASI SYARIAH
Yang
menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam
lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti
tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al
Hadits. Adapun landasan
koperasi syariah adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi
syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan
(takaful)
H. PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM KOPERASI
SYARIAH
Koperasi syariah menegakan
prinsip-prinsip yang berdasarkan prinsip ekonomi islam, yaitu sebagai berikut:
1)
Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2)
Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3)
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
4)
Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya
berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam adalah sebagai berikut:
1)
Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah)
3)
Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan professional
4)
Pembagian
sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
5)
Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi
hasil
6)
Jujur,
amanah dan mandiri
7)
Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara
optimal
8)
Menjalin
dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
I.
KONSEP
KOPERASI SYARIAH INDONESIA
Koperasi syariah menggunakan konsep
Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi dana dalam
porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka masing-masing
partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Adapun
Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya
tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.
J. PERKEMBANGAN
KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Koperasi syariah berkembang cukup
pesat idalam masyarakat Indonesia, perkembangan koperasi syariah di Indonesia
berkembang cukup pesat, sama seperti perbankan syariah, waalaupun market share
koperasi syariah di Indonesia masih belum menyentuh angka 5% tapi tingkat
kecepatan pertumbuhannya hampir menyentuh 20% hal ini didorong oleh stigma
masyarakat tentang amannya sistem syariah ditambah dukungan dari berbagai pihak
seperti kementrian koperasi, BI, maupun lembaga non pemerintah seperti MUI
maupun ormas ormas agama besar seprti NU, Muhamadiyah, dan lain lain.
Sitem koperasi syariah yang
fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai lini kerja masyarakat menjadi sebuah
nilai tambah di mata msyarakat, masyarakat merasa aman menggunakan koperasi
syariah karena sistem bagi hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung
resiko bersama, dan juga salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa
bergabung dengan koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal
karena masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki
dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama.
Sisten koperasi syariah mulai
berkembang pesat saat pemerintah mengesahkan UU perbankan syariah dan keuangan
syariah tahun 2008, pihak koperasi syariah merasa aman karena mereka memiliki
landasan hukum yang sesuai, ditambah lagi penggemboran iklan yang masif dari
perbankan syatriah membantu masyarakat menjadi lebih mengetahui seluk beluk
ekonomi syariah.
Bantuan dana yang digelontorkan oleh
pemerintah kepada pengembang koperasi msyarakat dirasa masih belum cukup, hal
ini ditambah karena masih banyak koperasi di lini lini utama pemerintahan
seperti koperasi pegawai, maupun koperasi angkutan umum yang belum memiliki
koperasi dengan sistem syariah, mereka masih berharap agar pemerintah mau
membuka koperasi syariah disamping koperasi yang sudah ada.
Negara negara luar khususnya negara
timur tengah juga ikut membantu perkembangan koperasi syariah di negara negara
berkembang, bahkan ada beberpa negara teluk seperti UAE yang rela mengenalkan
sistem syariah diwan el haq yaitu dimana peminjam tidak wajib mengembalikan
dana yang dipinjam, dengan kata lain pihak pemberi pinjaman tidak mengharapkan
uangnya kembali, atau ikhlas dengan kata lain.
Ditahun tahun yang akan datang
diharapkan market share koperasi syariah akan semakin berkembang, diharapakan
dengan dukungan pemerintahan yang masif dan perkembangan perbankan syariah yang
masih terus tumbuh, membuat koperasi syariah semakin tumbuh dan
berkembang.
K. KOPERASI SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN
TANTANGAN
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan di Indonesia belakangan
ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah.
Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang
terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah
di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu
menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat
terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan
eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah
kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan
besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja
koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah
menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan
sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah
perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan
syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan
berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi
para anggota dan pengelolanya.
Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Suryadharma Ali, mengakui hal itu. Sebab menurutnya,
disaat lembaga keuangan perbankan umumnya masih sulit untuk diakses KUKM saat
ini, pola Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) bisa menjadi lembaga keuangan
yang potensial bagi anggotanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
pengembangan usahanya yang produktif. Namun, belum banyak yang mengetahui keuntungan
bisnis koperasi syariah
titanium lug nuts - Titanium Arts
BalasHapusThe Titanium Nugget is a high-quality solid brass gr5 titanium core and 2017 ford fusion energi titanium the core is made in titanium trimmer as seen on tv a solid brass core with a 2019 ford ecosport titanium copper titanium armor core for the