Minggu, 15 Juni 2014

KOPERASI SYARIAH


A.      DEFINISI KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Sedangkan dari terminology koperasi adalah suatu perkumpulan  atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Adapun definisi koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
2.      Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4.      Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.      Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

B.       DEFINISI KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

C.      SEJARAH TENTANG KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. 
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan. Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republik

D.      NILAI-NILAI YANG TEKANDUNG DALAM KOPERASI SYARIAH
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1.      Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.      Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5.      Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6.      Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

E.     TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah adalah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun Potensi Ekonomi Ummat, yang berkeadilan dengan upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam.

F.     PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
Pada Koperasi Syari’ah hal ini tidak membenarkan, mencari keuntungan dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Yang mana sebagian anggota yang meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk kebutuhan sehari-hari (emergency loan) dan pihak koperasi memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar.
Setiap transaksi pembiayaan diperlakukan secara berbeda tergantung jenis kebutuhan anggotanya dengan imbalan yang diterima seperti : Fee (untuk pelayanan jasa-jasa), Margin (untuk jual beli) dan bagi Hasil (untuk kerja sama usaha). Oleh karenanya Koperasi Syari’ah memiliki peran dan Fungsi antra lain :
1.      Sebagai Manajer Investasi
Koperasi Syari’ah merupakan manajer Investasi dari pemilik dana yang dihimpunnya. Besar kecilnya Hasil Usaha Koperasi tergantung dari keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme koperasi Syari’ah. Penyaluran dana yang dilakukan koperasi syari’ah memiliki implikasi langsung kepada berkembangnya sebuah koperasi syari’ah.
Koperasi Syari’ah melakukan fungsi ini terutama dalam akad pembiayaan Mudharabah, dimana posisi bank sebagai “agency contract” yaitu sebagai lembaga yang menginvestasikan dana-dana pihak lain pada usaha-usaha yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian maka Koperasi syari’ah tidak boleh meminta imbalan sedikitpun karena kerugian dibebankan pada pemilik dana. Fungsi ini terlihat pada penghimpunan dana khususnya dari bentuk tabungan Mudharabah maupun investasi pihak lain tidak terikat. Oleh karenanya tidak sepatutnya koperasi syari’ah menghimpun dana yang bersifat mudharabah baik tabungan maupun investasi tidak terikat jika tidak memiliki obyek usaha yang jelas dan menguntungkan.
2.      Sebagai Investor
Koperasi Syari’ah menginvestasikan dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi yang sesuai dengan syar’ah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al Musawamah) dan tidak tunai (Al Murabahah), Sewa-menyewa (Ijaroh), kerjasama penyertaan sebagian modal (Musyarakah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kespakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti tabungan sukarela atau investasi pihak lain sisanya damasukan pada pendapatan Operasi Koperasi Syari’ah.
3.       Fungsi Sosial
Konsep Koperasi Syari’ah mengharuskan memberikan pelayanan social bak kepada anggota yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (mergency loan) dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti di koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok (Qardhul Hasan) yang sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak dan shadaqoh). Pinjaman Qardhul Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
Selain dari pemaparan peran dan fungsi diatas koperasi syariah juga memiliki peranan dan fungsi yang lain seperti :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.      Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.



G.      LANDASAN KOPERASI SYARIAH
Yang menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Adapun landasan koperasi syariah adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)

H.      PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip yang berdasarkan prinsip ekonomi islam, yaitu sebagai berikut:
1)        Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2)        Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3)        Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
4)        Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam adalah sebagai berikut:
1)        Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2)        Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
3)        Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
4)        Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5)        Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
6)        Jujur, amanah dan mandiri
7)        Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
8)        Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

I.         KONSEP KOPERASI SYARIAH INDONESIA
Koperasi syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi dana dalam  porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.

J.      PERKEMBANGAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Koperasi syariah berkembang cukup pesat idalam masyarakat Indonesia, perkembangan koperasi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat, sama seperti perbankan syariah, waalaupun market share koperasi syariah di Indonesia masih belum menyentuh angka 5% tapi tingkat kecepatan pertumbuhannya hampir menyentuh 20% hal ini didorong oleh stigma masyarakat tentang amannya sistem syariah ditambah dukungan dari berbagai pihak seperti kementrian koperasi, BI, maupun lembaga non pemerintah seperti MUI maupun ormas ormas agama besar seprti NU, Muhamadiyah, dan lain lain.
Sitem koperasi syariah yang fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai lini kerja masyarakat menjadi sebuah nilai tambah di mata msyarakat, masyarakat merasa aman menggunakan koperasi syariah karena sistem bagi hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung resiko bersama, dan juga salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa bergabung dengan koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal karena masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama.
Sisten koperasi syariah mulai berkembang pesat saat pemerintah mengesahkan UU perbankan syariah dan keuangan syariah tahun 2008, pihak koperasi syariah merasa aman karena mereka memiliki landasan hukum yang sesuai, ditambah lagi penggemboran iklan yang masif dari perbankan syatriah membantu masyarakat menjadi lebih mengetahui seluk beluk ekonomi syariah.
Bantuan dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pengembang koperasi msyarakat dirasa masih belum cukup, hal ini ditambah karena masih banyak koperasi di lini lini utama pemerintahan seperti koperasi pegawai, maupun koperasi angkutan umum yang belum memiliki  koperasi dengan sistem syariah, mereka masih berharap agar pemerintah mau membuka koperasi syariah disamping koperasi yang sudah ada.
Negara negara luar khususnya negara timur tengah juga ikut membantu perkembangan koperasi syariah di negara negara berkembang, bahkan ada beberpa negara teluk seperti UAE yang rela mengenalkan sistem syariah diwan el haq yaitu dimana peminjam tidak wajib mengembalikan dana yang dipinjam, dengan kata lain pihak pemberi pinjaman tidak mengharapkan uangnya kembali, atau ikhlas dengan kata lain.
Ditahun tahun yang akan datang diharapkan market share koperasi syariah akan semakin berkembang, diharapakan dengan dukungan pemerintahan yang masif dan perkembangan perbankan syariah yang masih terus tumbuh, membuat koperasi syariah  semakin tumbuh dan berkembang.

K.      KOPERASI SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan di Indonesia belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Suryadharma Ali, mengakui hal itu. Sebab menurutnya, disaat lembaga keuangan perbankan umumnya masih sulit untuk diakses KUKM saat ini, pola Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) bisa menjadi lembaga keuangan yang potensial bagi anggotanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pengembangan usahanya yang produktif. Namun, belum banyak yang mengetahui keuntungan bisnis koperasi syariah

1 komentar:

  1. titanium lug nuts - Titanium Arts
    The Titanium Nugget is a high-quality solid brass gr5 titanium core and 2017 ford fusion energi titanium the core is made in titanium trimmer as seen on tv a solid brass core with a 2019 ford ecosport titanium copper titanium armor core for the

    BalasHapus